Latar Belakang
1. Kebudayaan suatu bangsa merupakan indikator dan mencirikan tinggi atau rendahnya martabat dan peradaban suatu bangsa.
2. Situasi globalisasi yang juga mengalirkan nilai-nilai budaya asing, turut mengubah prilaku bangsa untuk menjauhi kebudayaan local. Saat ini keberadaan kebudayaan local sudah pada tahap mengkhawatirkan.
3. Sejalan dengan pembangunan kota Palembang yang menuju kota Internasional dengan prioritas pembangunan ekonomi pertumbuhan, di mana ruang publik lebih banyak di dominasi ikon ekonomi, sedangkan infra sturuktur kebudayaan nyaris tidak mendapat tempat. Hal ini pun dapat membuat semakin termarjinalnya budaya lokal. Padahal, dalam visi pemerintah kota Palembang, selain mencantumkan kata Internasional dan Sejahtera, juga menaruh kata “Berbudaya”. Sehakikinya, sejahtera dan berbudaya harus didukung dengan kondisi budaya yang baik pula.
4. Keluhuruan budaya Palembang merupakan warisan budaya dari dari situasi sejarah yang besar. Sudah sejak lama, Palembang yang sekarang menjadi ibukota Provinsi Sumatera Selatan telah menjadi pusat kekuasaan. Menurut catatan prasasti kedukan bukit sejak tahun 682 M. Begitu juga pada masa kerajaan Palembang yang dilanjutkan pada masa kekuasaan kesultanan Palembang Darussalam (1552-1824) Palembang pun menjadi pusat kekuasaan. Saat ini, Palembang sedang bergiat menuju kota yang besar dengan visi kota Internasional, sejahtera dan berbudaya.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya perlu ada payung hukum untuk memberikan kepastian dalam membangun budaya di Kota Palembang yang tercinta ini.
Ruang lingkup
Ruang Lingkup Pemeliharaan Kebudayaan Palembang mencakup aspek-aspek sebagai berikut :
a. Bahasa (bahasa Melayu Palembang) dan aksara Palembang (Aksara Arab Melayu, atau aksara Ka-Ga-Nga sebagai alternative).
b. Kesenian meliputi seni tari, seni musik, seni sastra, seni teater, seni rupa dan seni film & audio visual yang berakar seni Palembang Darussalam.
c. Kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan museum.
d. Pakaian daerah, upacara perkawinan, ornamen bangunan/ragam hias.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan :
a. Mendayagunakan secara optimal nilai-nilai budaya Palembang yaitu nilai-nilai dan norma yang berlaku dan berkembang dalam tatanan kehidupan serta adat istiadat masyarakat Palembang;
b. Melindungi, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai dan keberadaan kebudayaan daerah.
Sasaran:
a. Meningkatkan kepedulian, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam melindungi, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah;
b. Terwujudnya pemahaman dan penghargaan masyarakat pada budaya Palembang ;
c. Meningkatkan ketahanan sosial dan budaya masyarakat.
PELAKSANAAN PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Cara Pemeliharaan Bahasa
Pelestarian bahasa (bahasa Melayu Palembang) dan atau aksara Palembang (aksara arab Melayu atau aksara Ka-Ga-Nga sebagai alternatif) dilakukan melalui cara-cara antara lain sebagai berikut:
a. Penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pendidikan/belajar mengajar, forum pertemuan resmi pemerintahan daerah dan dalam kegiatan lembaga/badan usaha swasta serta organisasi kemasyarakatan di daerah;
b. Penggunaan bahasa dan aksara Palembang pada dan atau sebagai nama bangunan/gedung, nama jalan/penunjuk jalan, iklan, nama kompleks permukiman, perkantoran, perdagangan, termasuk papan nama instansi/lembaga/badan usaha/badan sosial dan sejenisnya, kecuali untuk merek dagang, nama perusahaan, lembaga asing dan tempat ibadah;
c. Sosialisasi Pemberdayaan dan pemanfaatan media massa daerah, baik cetak maupun elektronik, maupun media lain untuk membuat rubrik/siaran yang berisi tentang bahasa dan aksara Palembang;
d. Penyediaan bahan-bahan pengajaran untuk sekolah dan luar sekolah serta bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan dan penyediaan fasilitas bagi kelompok-kelompok studi bahasa dan aksara Palembang;
e. Pengenalan dan pengajaran bahasa dan aksara Palembang mulai jenjang kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan di daerah, kondisi dan keperluan;
f. Keharusan penggunaan bahasa Palembang sebagai :
1. Bahasa komunikasi sehari-hari baik di lingkungan keluarga atau pergaulan dalam masyarakat, maupun di kantor-kantor atau sekolah-sekolah pada hari-hari tertentu sesuai dialek bahasa daerah masing-masing;
2. Bahasa pembuka dalam penyampaian sambutan, baik oleh tokoh adat, tokoh masyarakat maupun pejabat pada acara-acara tertentu;
3. Pembinaan, pengkajian dan pengembangan.
Pemeliharaan dan Pengawasan Kesenian
1. Kesenian tradisional Palembang, wajib diajarkan di sekolah pada jenjang taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang diberlakukan di daerah.
2. Kesenian Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajarkan dalam bentuk:
3. Mata pelajaran kesenian (untuk seni rupa, seni tari, seni musik) serta mata pelajaran bahasa Palembang (seni sastra), dan teater; atau;
<>4. Kegiatan lain sesuai dengan keperluan.
5. Pemeliharaan Kesenian Palembang dapat dilakukan melalui cara-cara antara lain:
a. Pesta Kesenian yang diselenggarakan secara periodik;
b. Pagelaran kesenian yang dilaksanakan pada acara-acara tertentu;
c. Pertunjukan seni tradisional Palembang pada hotel dan restoran, tempat pusat-pusat hiburan, media elektronika audio dan visual.
d. Kegiatan lain yang berfungsi sebagai sarana media apresiasi.
e. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan pemeliharaan kesenian Palembang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pengawasan
(1) Pengawasan terhadap arus budaya dan seni modern dilakukan dengan cara, antara lain:
a) Melakukan kontrol terhadap segala bentuk pertunjukan, pagelaran, perlombaan dan hiburan baik ditempat tertutup maupun terbuka yang dinilai dapat menggoyahkan norma kesusilaan dan martabat seni dan budaya bangsa.
b) Memberikan fatwa dan/atau rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palembang terhadap aktifitas seni, budaya dan hiburan yang diselenggarakan dalam wilayah administratif kota Palembang khususnya yang bisa berdampak dan menimbulkan isu SARA.
Lembaga Pengawas
Pelimpahan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab kepada lembaga Dewan Kesenian Palembang untuk melaksanakan fungsi dan tugas penggalian, pemeliharaan, pengembangan serta pengawasan terhadap semua aktifitas dan kreatifitas seni yang berlangsung di dalam wilayah administratif kota Palembang.
Pemeliharaan Kepurbakalaan, Kesejarahan
Pemiiharaan
Pemeliharaan kebudayaan Palembang yang berkenaan dengan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tradisional dan museum dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut:
a. Pengumpulan, pencatatan dan pendokumentasian serta penyelamatan peninggalan budaya Palembang yang tersebar di diwilayah kota Palembang termasuk yang dikuasai oleh masyarakat;
a. Pemeliharaan, perlindungan dan pengkajian sumber-sumber sejarah dan pemanfaatan hasil penulisan sejarah dengan mensosialisasikannya melalui jalur pendidikan, media massa dan sarana publikasi lainnya;
a. Pengkajian dan pengembangan nilai-nilai tradisional Palembang yang meliputi antara lain aspek ungkapan, pribahasa, naskah kuno, sistem pengetahuan, sistem kemasyarakatan dan nilai-nilai tradisional lainnya yang tumbuh dan berkembang di masyakakat Palembang serta mensosialisasikan nilai-nilai tradisional tersebut kepada masyarakat;
a. Pengumpulan, pengkajian, perawatan, pengamanan, pemanfaatan benda-benda hasil budaya alam dan lingkungannya.
Kesejarahan
(1). Benda bergerak yang merupakan hasil penemuan tinggalan budaya disimpan di museum.
(2). Peninggalan budaya yang berupa benda tidak bergerak yang ditemukan pada tanah milik perorangan, perlu dibebaskan dengan cara pemberian penggantian sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3). Dalam hal masyarakat menemukan dan atau menyimpan benda tinggalan budaya wajib mendaftarkan benda dimaksud kepada instansi yang berwenang.
(4). Pengaturan lebih lanjut mengenai hal-hal yang berkenaan dengan pemeliharaan/pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai-nilai tradisonal dan museum ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pemeliharaan Pakaian Daerah, Ornamen Bangunan, Upacara Perkawinan
(1). Agar pakaian daerah, ornamen khas Palembang Darussalam pada bangunan dan hal-hal yang berkenaan dengan upacara perkawinan adat Palembang keberadaannya dapat terpelihara dan lestari, dilakukan upaya-upaya untuk terwujudnya pemeliharaan terhadap adat dan budaya tersebut.
Pakaian
(1). Keberadaan pakaian kebesaran adat, wajib dipelihara, dilestarikan dan dikembangkan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.
(2). Sebagai upaya dalam rangka pelestarian dan pengembangan pakaian daerah Palembang , ditetapkan jenis pakaian resmi Palembang yaitu:
a) Pakaian adat Palembang;
b) Pakaian resmi lengkap;
c) Pakaian motif khas Palembang.
Ornamen
(1). Ornamen yang bercirikan khas Palembang keberadaan dan pemakaiannya harus dipelihara dan dikembangkan.
(2). Pemeliharaan dan pengembangan ornamen khas Palembang dilakukan melalui cara antara lain:
a) Mewajibkan pemakaian ornamen khas Palembang pada bangunan publik, gedung yang sudah ada/berdiri maupun yang akan dibangun;
b) Menempatkan ornamen khas Palembang pada gapura, tugu atau petunjuk lainnya yang berfungsi sebagai batas daerah/wilayah, baik antar kecamatan dan kelurahan.
Adat Istiadat
(1). Adat istiadat Palembang yang berkenaan dengan perkawinan adat, keberadaannya wajib dijaga, dipelihara dan dikembangkan.
(2). Seni Palembang yang berkenaan dengan aktifitas dan kreatifitas baik yang bersifat tradisional maupun kreasi modern yang tetap mencerminkan akar kesenian Palembang Darussalam.
(1). Masyarakat berhak:
a) Menggunakan seluruh aspek kebudayaan Palembang sesuai fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b) Memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam upaya pemeliharan. pembinaan, pengembangan dan penentuan kebijakan yang berkenaan dengan kebudayaan Palembang;
c) Memilih aspek kebudayaan tertentu untuk kepentingan pengungkapan pengalaman dan estetisnya.
(2). Masyarakat wajib untuk turut serta memelihara, membina, dan mengembangkan seluruh aspek kebudayaan Palembang.
(3). Peran serta masyarakat dalam pemeliharaan kebudayaan Palembang diutamakan pada:
a) Inventarisasi aktivitas adat, seni dan budaya daerah;
b) Inventarisasi asset kekayaan budaya dan penggalian sejarah daerah;
c) Peningkatan kegiatan kebudayaan daerah;
d) Sosialisasi dan publikasi nilai-nilai budaya daerah kepada masyarakatnya;
e) Fasilitasi pengembangan kualitas sumber daya manusia.
(1). Pemeliharaan kebudayaan Palembang juga dilakukan oleh dan atau melalui lembaga adat yang merupakan organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yangbersangkutan dan berhak serta berwenang mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
(2). Lembaga adat sebagai wadah organisasi permusyawaratan/ permufakatan kepala adat/pemangku adat/tetua-tetua adat/pemuka-pemuka adat lainnya merupa-kan/berkedudukan diluar organisasi Pemerintahan Kota, Kecamatan, Kelurahan dan lingkungan.
Tugas Lembaga Adat antara lain sebagai berikut:
a. Menampung dan menyalurkan aspifasi/pendapat masyarakat kepada Pemerintah;
b. Menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul dalam masyarakat yang berkenaan dengan hukum adat dan adat istiadat.
c. Melestarikan, mengembangkan dan memberdayakan Kebudayaan Palembang pada umumnya dan khususnya hal-hal yang berkenaan dengan adat istiadat Palembang;
d. Memberdayakan masyarakat dalam rangka menunjang peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota Palembang;
e. Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta objektif antara kepala adat/pemangku adat/tetua-tetua adat/pemuka-pemuka adat lainnya dengan aparatur pemerintahan di kota Palembang.
Hak, Wewenang dan Kewajiban
(1). Lembaga adat berhak dan berwenang untuk:
a) Mewakili masyarakat adat keluar apabila menyangkut hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat adat;
b) Mengelola hak-hak adat dan atau harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang bersangkutan;
c) Menyelesaikan berbagai perselisihan yang menyangkut perkara-perkara adat istiadat sepanjang penyelesaian dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2). Lembaga adat berkewajiban untuk:
a) Menunjang pemerintah daerah dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta pemeliharaan kebudayaan Palembang;
b) Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya adat istiadat dan kemajemukan adat istiadat serta kebudayaan daerah;
sumber : lmb35.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar