makalah KECENDERUNGAN MASYARAKAT MELANGGAR PERATURAN LALU LINTAS

KECENDERUNGAN MASYARAKAT MELANGGAR PERATURAN LALU LINTAS


Di susun :

Anggota : - Betsi Khaterina
                    -  Andi Fitra Safitri
                - Annisa Larasati



SMA NEGERI 5 PALEMBANG
2011 / 2012
Makalah

Kecenderungan masyarakat melanggar peraturan lalu lintas

Oleh :

- Betsi Khaterina
-  Andi Fitra Safitri
                                                                - Annisa Larasati

telah diterima sebagai salah satu
tugas mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan




mengetahui,                                                         menyetujui,



Drs. Agus Budiyanto, MM                                 Nurhayana S.pd
Kepala  sekolah                                                    Guru mata pelajaran                                          
Nip. 196108011990091001                                       Nip. 19610818 198302 2 004     
                                                                                          
KATA PENGANTAR

      Alhamdulilah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan izin-Nya kamu dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini berjudul “Kecenderungan Masyarakat Melanggar  Peraturan Lalu Lintas” sebagai salah satu tugas Pendidikan Kewarganegaraan di SMA NEGERI 5 PALEMBANG .
     Kami mengucaokan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga yang telah memberi dukungan. Kepada Bu Nurhayana S.Pd yang telah membimbing dan memberikan pengarahan sehingga penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
     Kami menyadari bahwa dalam penulisan ini masih banyak dijumpai kesalahan dan kekurangan, baik dalam penggunaan bahsa yang baik dan benar maupun dalam teknik penulisannya. Untuk itu saran dan pendapat yang bermanfaat sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Mudah-mudahan makalh ini dapat memberikan sumbangan pemikiran bermanfaat bagi kita semua.



                                                Palembang, Oktober 2011



                                                                                             Penulis                                                      







DAFTAR ISI

I.PENDAHULUAN
   A. Latar Belakang……………………………………………………………………………1
    B. Tujuan……………………………………………………………………………………..1
II. MACAM-MACAM UNDANG-UNDANG LALU LINTAS
A.    UU No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan……………………2
B.    UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan………………………………….....................4
C.    UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan………………….....5
III. BENTUK PELANGGARAN LALU LINTAS
A.    Masalah Pelanggaran Lalu Lintas………………………………………………………7
B.    Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas……………………………………………………10
C.    Akibat Pelanggaran Lalu Lintas………………………………………………………..12
D.    Contoh-contoh Pelanggaran Lalu Lintas………………………………………………14
IV. KESIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan………………………………………………………………………………..15
B.    Saran………………………………………………………………………………………15
DAFTAR PUSTAKA








I.PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang
           Undang-undang (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk  oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
       Undang-undang (bahasa Inggris: Legislation - dari bahasa Latin lex, legis yang berarti hukum) berarti sumber hukum, semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis.
Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Perjanjian (yang hasil dari negosiasi antara sama (dalam hal hukum)), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (Konstitusi, "Piagam Besar", dsb.), dan peraturan-peraturan dan tindakan tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang adalah karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.
     Salah satu undang-undang di Indonesia adalah undang-undang lalu lintas, macam-macam undang-undang di Indonesia adalah UU No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalanm, UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


B.   Tujuan 
   Untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas dan mengurangi pelanggaran-pelanggaran lalu lintas





II. MACAM-MACAM  UNDANG-UNDANG LALU LINTAS

A.   UU No 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan

Undang-undang No 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan salah satu instrumen hukum yang diberlakukan pemerintah dalam rangka menata tata tertib lalu lintas di jalan raya. Pada awalnya dengan pembentukan undang-undang ini adalah karena perkembangan transportasi yang begitu pesat dan membutuhkan peraturan yang dapat menjangkau semua pihak dan memberikan kenyamanan dalam berlalu lintas seperti dalam undang-undang itu sendiri yang dilatar belakangi konsep sampai dengan selamat. Pada kenyataanya permasalahan tentang lalu lintas belum selesai sampai disitu akan tetapi masih terdapat berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Pandeglang, Banten misalnya pelanggaran terhadap kelengkapan surat-surat, helm, perlengkapan kendaraan bermotor, kelebihan muatan pada kendaraan bermotor, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan lain sebagainya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana UU No 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berkaitan dengan pasal 12 tentang Uji Laik Jalan disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang dan jajarannya terhadap kendaraan angkutan umum? (2) Sejauh mana pengawasan Dinas Perhubungan terhadap kendaraan angkutan umum dalam hal Uji Laik Jalan ? (3)bagaimana penegakkan hukum terhadap pelanggaran UU No 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan berkaitan dengan Uji Laik Jalan kendaraan angkutan umum?. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui peran Dinas Perhubungan dan jajarannya dalam mensosialisasikan tentang Uji Laik Jalan terhadap kendaraan angkutan umum; (2) Untuk mengetahui pengawasan Dinas Perhubungan dan jajarannya terhadap kendaraan angkutan umum berkaitan dengan uji laik jalan; (3) Untuk mengetahui penegakkan hukum terhadap pelanggaran UU No 14 tahun 1992 yang berkaitan dengan Uji Laik Jalan kendaraan Angkutan Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, mengingat masalah yang diteliti lebih menekankan pada faktor pelaksanaan hukum yaitu bagaimana undang-undang lalu lintas tersebut diimplementasikan oleh masyarakat dan penegak hukumnya dengan seimbang untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan untuk jaminan keselamatan pada pemakai jalan. Penelitian ini menekankan pada gejala-gejala hukum yang berlaku dimasyarakat berkaitan dengan UU No 14 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan di wilayah hukum Pandeglang, Banten. Penelitian ini berlokasi di Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang dan Kepolisian Resort Pandeglang, Banten. Alat dan teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumen. Obyektivitas dan keabsahan data menggunakan teknik trianggulasi. Berdasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) sosialisasi tentang uji laik jalan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan kabupaten Pandeglang sebagai implementasi dari UU No 14 tahun 1992 telah dilaksanakan dengan baik dengan melalui 2 (dua) tahap yaitu tahap pembinaan dan tahap himbauan. Dalam tahap pembinaan dilakukan ketika pemilik kendaraan melakukan uji berkala untuk pertama kali karena selanjutnya akan dilakukan tahap himbauan yang mana petugas Dinas Perhubungan tidak perlu bertatapan langsung dengan pemilik kendaraan cukup dengan memasang pengumumman berupa pamflet yang dipasang di terminal dan ruas-ruas jalan lainnya. (2) Pengawasan dalam hal kelaikan jalan di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang termasuk dalam kategori yang cukup ketat karena menyangkut faktor keselamatan jiwa manusia dalam berlalu lintas. Masalah yang paling mendominasi dalam mewujudkan ketertiban lalu lintas adalah faktor manusia (human error), faktor kendaraan, faktor jalan atau sarana prasarana lalu lintas yang tidak berfungsi dengan baik. Dari faktor-faktor tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang melakukan pengawasan yakni berupa pemeriksaan kendaraan di jalan. Pengawasan dilaksanakan di sub-sub yang menjadi daerah operasi kendaraan angkutan umum wilayah Pandeglang. Misalnya di terminal/ sub terminal, pangkalan serta di jalan secara gabungan bersama instansi terkait. (3) Dalam mewujudkan tertib, aman, lancar, dan selamat di jalan seperti apa yang menjadi pedoman Undang-undang No. 14 tahun 1992, bahwa diperlukan sinergi antara pihak-pihak yang terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Kepolisian sesuai dengan kewenangan masing-masing. Setiap kegiatan dalam upaya mencapai tujuan dimaksud, Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang selalu berkoordinasi atau bekerja sama dengan pihak Kepolisian. Saran dari penelitian ini adalah (1) bahwa pemerintah dalam membuat produk undang-undang atau perda harus memperhatikan isi dan sanksi untuk lebih memperjelas keinginan dan maksud undang-undang atau perda tersebut sehingga ketika masyarakat tersandung dengan salah satu pasal dalam peraturan tersebut dapat memperoleh keadilan yang didapat dari sanksi tersebut misalnya dalam perda Banten No 49 tahun 2002 yang didalamnya tidak memuat sanksi tentang pengemudi yang melanggar pasal 18 yakni mengenai kewajiban pemilik kendaraan untuk melakukan peremajaan pada kendaraan yang telah berusia 7 (tujuh) tahun padahal akan sangat baik jika telah disertai sanksi jadi masyarakat tidak mudah menyepelekan peraturan-peraturan tersebut.(2) Maka hendaknya UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dapat di implementasikan sesuai dengan tujuan dan keinginan masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan semua pihak terutama untuk jaminan keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup.



B.   UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan

 a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan
unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan
bernegara, dalam pe mbinaan persatuan dan kesatuan bangsa,
wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam me majukan
kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pe mbukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

 b. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional 
mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung  bidang
ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan
melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai
keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah,
membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk
memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta
membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran
pembangunan nasional; 

 c. bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana  mestinya,
pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan
jalan;
d. bahwa agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara
berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan keterlibatan
masyarakat; 

  e. bahwa dengan adanya perkembangan otonomi daerah, tantangan
persaingan global, dan tuntutan peningkatan peran masyarakat
dalam penyelenggaraan jalan, Undang-undang Nomor 13 Tahun
1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186) tidak
sesuai lagi sebagai landasan hukum pengaturan tentang jalan; 

  f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf, c, huruf d, dan huruf e, perlu dibentuk
Undang-undang tentang Jalan.


C.   UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan


Ada tiga poin utama yang diatur dalam undang-undang tersebut, meliputi:
1. Penggunaan Helm Standar
Helm merupakan salah satu alat pengaman bagi setiap pengendara kendaraan bermotor yang digunakan untuk melindungi bagian vital kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan. Banyak jenis helm yang saat ini dijual di pasaran dengan berbagai merk dan ukuran. Sebelum undang-undang ini diterapkan, para pengendara diberikan kebebasan untuk menggunakan helm yang dijual sesuai dengan seleranya masing-masing. Namun saat ini, pada undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 diatur mengenai standar helm yang dianggap aman digunakan bagi pengendara adalah helm yang memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia). Dibawah ini adalah sketsa dari helm yang memenuhi kriteria SNI:
2. Penggunaan Spion Ganda
Dulu, menggunakan spion ganda (lengkap kanan kiri) menjadi salah satu momok bagi setiap pengendara khususnya kalangan remaja dan ABG. Alasannya adalah karena terkesan jadul dan menurut mereka hanya motor yang dikendarai orang tua saja yang menggunakan spion ganda. Namun sekarang, setelah undang-undang tersebut diterapkan maka setiap pengendara wajib menggunakan spion ganda sebagai salah satu alat bantu untuk melihat situasi kendaraan di belakang kita. Sebenarnya hal ini tidak perlu diberitahukan lagi kepada setiap pengendara karena setiap unit motor baru yang dijual pasti dilengkapi dengan spion ganda. Sekarang semuanya kembali kepada pengendara sendiri, naik kendaraan mencari gengsi apa mencari selamat?
3. Menghidupkan Lampu Kendaraan di Siang Hari
Mungkin agak sedikit janggal dengan aturan baru ini karena selama ini para pengendara motor hanya menghidupkan lampu ketika hari telah menjelang malam sebagai alat bantu melihat keadaan didepan. Namun berdasarkan survei yang dilakukan oleh pihak kepolisian menyatakan bahwa dengan menghidupkan lampu di siang hari dapat menekan angka kecelakaan di jalan raya. Sebenarnya saya pribadi kurang paham juga sih mengenai aturan ini karena menurut saya apa hubungannya antara menghidupkan lampu di siang hari dengan jumlah kecelakaan yang terjadi di jalan raya.
Sebenarnya masih ada beberapa poin lagi yang dimuat dalam undang-undang lalu lintas ini, seperti: aturan berhenti bagi setiap kendaraan yang akan membelok ke arah kiri di persimpangan, ukuran ban standar, dan aturan-aturan lain yang tentunya membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mensosialisasikannya. Oh iya, dalam undang-undang tersebut juga mengatur tentang sanksi-sanksi bagi setiap pengendara yang melanggar (perhatikan gambar dibawah ini).
















III. BENTUK PELANGGARAN LALU LINTAS

A.   Masalah Pelanggaran Lalu Lintas

Tilang sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.
Bentuk pelanggarannya antara lain :
(1) menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
(2) mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
(3) membiarkan atau memperkenakan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.
(4) tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain.
(5) membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang syah, sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan.
(6) pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang yang ada di permukaan jalan.
(7) pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
(8) pelanggaran terhadap ijin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.
Isi dari form tilang dan peruntukannya, form (buku tilang) terdiri dari 5 (lima) set.
a. merah dan biru untuk pelanggar,
b. kuning untuk kepolisian,
c. hijau untuk pengadilan, dan
d. putih untuk kejaksaan.
Dalam pelaksanaan tilang banyak kesalahan yang dilakukan baik oleh pihak kepolisian (Lantas) maupun Masyarakat (Subjek yang kena tilang), dimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa bagi pelaku yang terkena tilang ia berhak untuk mendapatkan form bewarna merah dan biru, pada prakteknya Polisi hanya memberikan form bewarna merah kepada pelanggar, dan menyuruh pelanggar untuk maju dalam sidang tilang dengan memperlihatkan tabel pelanggaran yang terhadap dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang sanksinya sampai jutaan rupiah.
Akibat sanksi yang berat dalam UU serta momok sidang dipengadilan yang menakutkan, dimanfaatkan oleh oknum kepolisian (petugas tilang) untuk meminta “biaya lebih” kepada Pelanggar.
Uang hasil tilang “pelanggaran Lantas” dimasukkan ke dalam kas negara, dengan cara menitipkan uang tilang ke BRI. Masalah yang muncul adalah sampai saat ini terjadi pe-numpukan uang tilang di BRI karena belum bisa di transper ke Kas Negara.
Persoalan muncul karena, pertama Polisi memberikan form biru kepada pelanggar, dalam jangka paling lambat 5 hari setelah ditilang pelanggar harus membayarnya ke BRI, karena ingin cepat maka pelanggar setelah membayar di BRI langsung mengambil sendiri SIM/STNK di oknum polisi.
Oknum polisi tidak mengirimkan berkas ke pengadilan sehingga hakim tilang tidak dapat mengeluarkan putusan versteknya (putusan yang tidak dihadiri pelanggar).
Sedangkan uang pelanggar sudah masuk BRI, karena tidak ada berkas, hakim tidak memberi putusan. Saat di cek ke BRI ada jutaan rupiah uang yang mengendap karena tidak ada kejelasan siapa dan untuk apa uang yang ada di rekening tersebut dan menyebabkan BRI tidak mentransfer ke Kas Negara,
Kedua Polisi hanya memberikan form merah, kemudian pelanggar membayar ke BRI karena tidak adanya form biru maka BRI hanya memberi stempel di form merah tanpa me-miliki form biru sebagai bukti orang tersebut sudah membayar, maka proses transfer uang titipan tilang di BRI juga tidak dapat dilaksanakan ke Kas Negara.
Jadi apabila anda kena tilang, proses yang benar untuk menghindari pungli dan agar uang denda tilang tetap masuk ke Kas Negara dengan cara meminta form merah dan form biru saat kena tilang dan Jangan menerima salah satu form.
Dalam proses penyelesaian tilang, memang ada beberapa cara yang diberbolehkan oleh Undang-undang, yaitu untuk yang tidak mau ikut sidang.
Kemungkinan pertama polisi menawarkan agar dititipkan saja di polisi, tidak usah ikut sidang, bila anda mau maka bayarlah sesuai tabel harga yang ada. Tabel ini berbeda beda di setiap kota tergantung beratnya pelanggaran. Untuk cara pertama ini memang pelanggar hanya mendapat form merah untuk langsung mengambil SIM/STNK yang disita di eksekutor.
Kemungkinan kedua, anda tidak mau ikut sidang dan ingin membayar sendiri denda tilang di BRI tanpa menitipkan ke polisi. Anda akan mendapatkan form merah dan form biru (harus keduanya). Bayarlah di BRI dengan tambahan charge sekitar Rp.1000. BRI akan memberi stempel pada form biru yang menerangkan anda sudah membayar tilang.
Untuk kedua kemungkinan ini agar terhindar dari pungli yang masuk ke kantong oknum polisi, ambillah SIM/ STNK anda di eksekutor (kejaksaan/PN) setelah tanggal sidang yang tertera di surat tilang. Ini berarti surat versteknya sudah keluar.
Jangan mengambil sebelum tanggal sidang atau sebelum putusannya dilaksanakan. Jangan mengambil di polisi karena mengeluarkan SIM/STNK bukan wewenangnya dan ini bisa diindikasikan sebagai pungli.
Selain itu, bagi yang ingin ikut sidang tetap juga dapat form merah dan form biru, datanglah sesuai tanggal yang tertera di form tilang.
Biasanya di PN pada hari tilang sudah ada daftar nama dipasang di papan pengumuman di depan ruang sidang tilang. Anda dapat melihat giliran anda di daftar itu.
Jangan percaya calo yang biasanya menawarkan diri sebagai wakil untuk hadir di sidang, karena hal ini tidak penting juga.
Sidang tilang itu sidang paling cepat. Disini anda bisa membela diri, misalnya kalau anda merasa dendanya kemahalan bisa mengajukan alasan ke hakim.
Setelah hakim memutus denda yang sesuai, anda dapat mengambil SIM/STNK yang disita ke eksekutor yang hadir saat sidang tilang itu.
Terakhir, bagi yang apes dan kena tilang, maka berikut akan diuraikan prosedur pelaksanaan tilang, dimana tanggal 19 Juni 2003 MAKEHJAPOL mengeluarkan “Kesepakatan Bersama” tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran lalu Lintas Jalan Tertentu, pada intinya menyatakan;
Pertama pelaksanaan kesepakatan bersama tentang Tata Cara penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu tetap didasarkan pada ketentuan pasal 211 KU-HAP beserta penjelasannya,
Kedua pada dasarnya system tilang yang diperbarui dimaksudkan antara lain untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengu-rangi seminimal mungkin adanya putusan verstek dengan mengintrodusir bentuk uang titian dan penunjukan wakil un-tuk menhadiri sidang sesuai ketentuan pasal 213 KUHAP.
Apabila pelanggar tidak hadir akan diselesaikan sesuai pasal 214 KUHAP.
Ketiga Besarnya uang titipan didasarkan atas tabel yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setelah mendengar pendapat kepala Kejaksaan Negeri dan kepala Kepolisian Resort setempat yang dikoordinir oleh Ketua Pengadilan Tinggi bersangkutan. Tabel uang titipan tersebut dapat diubah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.
Keempat dengan system tilang ini maka pelanggar dapat memilih 3 (tiga) kemungkinan penyelesaian perkara tilang yaitu:
(1) Pelanggar setuju menunjuk wakil yang disediakan penyidik untuk menghadiri sidang dan bersedia menitipkan sejumlah uang sesuai tabel kepada Bank Rakyat Indonesia.
(2) Pelanggar setuju menitipkan uang di BRI tetapi menyatakan ingin menghadiri sidang.
(3) Pelanggar menolak menitipkan uang di BRI dan ingin menghadiri sendiri sidang pengadilan.


B.   PENYEBAB PELANGGARAN LALU LINTAS

Di era globalisasi saat ini manusia dituntut untuk mempunyai mobilitas yang tinggi, khususnya pada daerah perkotaan yang masyarakatnya setiap hari selalu bepergian dari tempat satu ke tempat lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagaian besar masyarakat menggunakan jalur darat (jalan raya) untuk melakukan mobilitasnya karena jalan raya merupakan jalur perhubungan yang murah dari pada jalur perhubungan air dan udara. Pada tahun 2007-2008 sangat banyak orang yang membutuhkan sepeda motor untuk kebutuhan transportasi, Peningkatan jumlah sepeda motor dari tahun ke tahun terus mengalami penambahan sehingga hal tersebut mempengaruhi kehidupan lalu lintas dan menimbulkan beberapa permasalahan antara lain sering terjadi kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda motor di Kota Semarang dan upaya apa sajakah yang telah dilakukan POLWILTABES Semarang dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda motor di Kota Semarang. Sedangkan manfaat dari penelitian ini untuk memberi wawasan pada pengendara sepeda motor agar tidak melanggar peraturan lalu lintas baik yang disengaja atau tidak disengaja dan mematuhi segala peraturan lalu lintas yang berlaku. Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu penilititian yang memaparkan berbagai data yang diperoleh dari hasil pengamatan dan wawancara, sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode interaksi dengan tahap-tahap analisis data adalah mengumpulkan data, reduksi data, analisis dan penyajian data, verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda motor di Kota Semarang disebabkan oleh manusia itu sendiri karena kurangnya kesadaran akan peraturan berlalu lintas dan kepentingan-kepentingan manusia yang berlainan menyebabkan manusia ceroboh, lalai, bahkan kesengajaan menjadi faktor dominan terjadinya pelanggaran lalu lintas di Kota Semarang, seperti tidak membawa helm, melawan rambu lalu lintas, menerobos lampu lalu lintas, melewati batas marka jalan, dan melewati batas beban aman kendaraan (motor dinaiki oleh 3 orang). Sedangkan upaya yang dilakukan Polisi Lalu Lintas dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda motor adalah dengan cara menggelar patroli lalu lintas secara teratur dan dalam pemberian sanksi pada pelanggar sepeda motor sesuai dengan pelanggarannya, selain itu patroli lalu lintas dilakukan pada jam padat lalu lintas. Menurut sifat tugasnya patroli lalu lintas dilakukan secara mandiri dan gabungan. Saran yang diberikan pada pelanggar lalu lintas yaitu perlunya memiliki sikap kesadaran hukum berlalu lintas pada masyarakat demi tercapainya kondisi aman, lancar, tertib dan selamat di jalan raya. Selain itu sikap mental aparat kepolisian harus diperbaiki demi tegaknya hukum dan dalam pemberian sanksi yang diberikan pada pelanggar lalu lintas harus sesuai dengan jenis pelanggarannya.



C.   AKIBAT PELANGGARAN LALU LINTAS
     Akibat pelanggaran lalu lintas bias berupa sanksi dan dampak terburuknya adalah kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas adalah tabrakan antara kendaraan bermotor (roda dua, roda empat atau lebih) dengan kendaraan motor lainnya atau dengan benda lainnya yang ada di jalan. Kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerusakan yang dialami kendaraan yang saling bertabrakan. Kerusakan yang ditimbulkannya bergantung pada kerasnya benturan dan kecepatan kendaraan.
    Efek dari kecelakaan lalu lintas dapat menyebabkan luka-luka atau bahkan kematian manusia. Menurut  WHO, kecelakaan lalu lintas telah menelan korban jiwa sekitar 2,4 juta jiwa manusia setiap tahunnya. Jumlah angka kematian yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas ini menduduki pringkat ketiga sebagai penyebab kematian manusia setelah HIV/AIDS dan TBC.
Ada tiga faktor utama yang menyebabkan terjadikanya kecelakaan, pertama adalah faktor manusia, kedua adalah faktor kendaraan dan yang terakhir adalah faktor jalan. Kombinasi dari ketiga faktor itu bisa saja terjadi, antara manusia dengan kendaraan misalnya berjalan melebihi batas kecepatan yang ditetapkan kemudian ban pecah yang mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan. Disamping itu masih ada faktor lingkungan, cuaca yang juga bisa berkontribusi terhadap kecelakaan.

Faktor manusia

Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan didahului dengan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran dapat terjadi karena sengaja melanggar, ketidaktahuan terhadap arti aturan yang berlaku ataupun tidak melihat ketentuan yang diberlakukan atau pula pura-pura tidak tahu.Selain itu manusia sebagai pengguna jalan raya sering sekali lalai bahkan ugal ugalan dalam mengendarai kendaraan, tidak sedikit angka kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena membawa kendaraan dalam keadaan mabuk, mengantuk, dan mudah terpancing oleh ulah pengguna jalan lainnya yang mungkin dapat memancing gairah untuk balapan.

Faktor kendaraan

Faktor kendaraan yang paling sering terjadi adalah ban pecah, rem tidak berfungsi sebagaimana seharusnya, kelelahan logam yang mengakibatkan bagian kendaraan patah, peralatan yang sudah aus tidak diganti dan berbagai penyebab lainnya. Keseluruhan faktor kendaraan sangat terkait dengan technologi yang digunakan, perawatan yang dilakukan terhadap kendaraan.
Untuk mengurangi faktor kendaraan perawatan dan perbaikan kendaraan diperlukan, disamping itu adanya kewajiban untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara reguler.

Faktor jalan

Faktor jalan terkait dengan kecepatan rencana jalan, geometrik jalan, pagar pengaman di daerah pegunungan, ada tidaknya median jalan, jarak pandang dan kondisi permukaan jalan. Jalan yang rusak/berlobang sangat membahayakan pemakai jalan terutama bagi pemakai sepeda motor.

Faktor Cuaca

Hari hujan juga memengaruhi unjuk kerja kendaraan seperti jarak pengereman menjadi lebih jauh, jalan menjadi lebih licin, jarak pandang juga terpengaruh karena penghapus kaca tidak bisa bekerja secara sempurna atau lebatnya hujan mengakibatkan jarak pandang menjadi lebih pendek. Asap dan kabut juga bisa mengganggu jarak pandang, terutama di daerah pegunungan
IV. KESIMPULAN DAN SARAN

A.   Kesimpulan
Berdasarkan makalah ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.     Di Indonesia terdapat tiga undang-undang yang mengatur tentang lalu lintas, yaitu UU No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, dan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.     Pelanggaran lalu lintas masih banyak di lakukan masyarakat Indonesia yang berakibat kecelakaan lalu lintas yang bisa menyebabkan kematian.
3.     Kesadaran masyarakat akan pentingnya peraturan lalu lintas masih sangat rendah, akibatnya masyarakat tetap melanggar peraturan dan merugikan diri sendiri.



B.   Saran

Disarankan agar masyarakat dapat sadar bahwa menaati peraturan lalu lintas sangat lah penting bagi diri sendiri, dengan menaati peraturan lalu lintas kita dapat mencegah kecelakaan yang akan berdampak buruk/kematian bagi yang melanggar peraturan lalu lintas.















DAFTAR PUSTAKA

Anneahira.   2011. Kecelakaan Lalu Lintas (http:/www.anneahira.com/kece;akaan-lalu-lintas.htm). Diakses pada tanggal 20 Oktober 2011.

Kholidah.    2004. UU No.38 Tahun 2004                                  (http:/www.politik.vivanews.com/news/read/96593-uu_nomor_38_tahun_2004). Diakses pada tanggal !7 Oktober 2011.

Petir, P.D.     2010. Masalah Pelanggaran Lalu Lintas (http:/www.umum.kompasiana.com/2010/03/04/masalah-pelanggaran-lalu-lintas/). Diakses pada tanggal 20 Oktober 2011.  

Rismawan, E. 2011. Akibat pelanggaran Lalu Lintas (http:/www.Iib.vivanews.ac.id/2119/). Diakses pada tanggal 20 Oktober 2011.

Utami, O.      2009. Undang-undang           (http:/www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/46/452.bpkp.id.wikipedia.org/wiki/undang-undang). Diakses pada tanggal 19 Oktober 2011.

Wahyudi, D.  2010. UU No. 22 Tahun 2009 (http:/www.bloggerborneo

Komentar